Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Anggota Aktif TNI/Polri dalam Pilkada Akan Ganggu Kestabilan Politik

Kompas.com - 22/04/2016, 09:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan syarat pencalonan peserta Pilkada yang berasal dari anggota TNI/Polri, maka akan berpotensi mengganggu kestabilan politik dan keamanan di daerah.

Syarat itu masuk dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait.

Dalam revisi tersebu,t anggota aktif TNI/Polri bisa ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada tanpa harus pensiun lebih dulu atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara koalisi, TNI maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata. Hal itu menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik antar keduannya

"TNI Polri punya kewenangan memakai senjata maka akan berbahaya bagi kelangsungan pilkada. Rawan bagi keamanan," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

(Baca: "MK Pernah Syaratkan Pejabat dan TNI/Polri Harus Mundur jika Ikut Pilkada")

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto. Menurut dia, netralitas anggota TNI/Polri dalam menjaga dan mengamankan Pilkada akan terganggu jika ada calon kandidat yang berasal dari anggota aktif.

Anggota TNI/Polri menjadi tidak lagi independen karena akan ada perasaan esprit de corps kepada calon yang berasal dari militer dan Polri aktif.

Kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan. Apalagi, kata Ardi, khusus untuk anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana.

Maka, ketika terjadi penyimpangan dalam proses pilkada akan mudah berlindung di balik peradilan militer.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

"Kami memandang bahwa Polisi dan TNI hanya bisa berpolitik jika sudah pensiun. Sulit untuk menjaga netralitas, potensi abuse of power-nya sangat tinggi. UU Pilkada kalau berikan ruang bagi TNI/Polri maka bisa memunculkan potensi konflik antar keduanya," kata Ardi.

Melihat adanya potensi konflik yang akan timbul, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan ide untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pilkada.

Selain itu, mereka juga meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada. Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com