Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"MK Pernah Syaratkan Pejabat dan TNI/Polri Harus Mundur jika Ikut Pilkada"

Kompas.com - 21/04/2016, 21:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini muncul usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur agar anggota TNI/Polri, anggota parlemen, dan pejabat publik tak perlu mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Pratama, menilai bahwa usulan tersebut menunjukkan anggota DPR tidak mematuhi keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Mahakamah Konstitusi.

Menurut Pratama, MK pernah menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

"Putusan MK pernah mensyaratkan anggota TNI/Polri dan pejabat publik harus mundur. Seharusnya DPR menghormati itu," ujar Pratama di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan MK yang mewajibkan pejabat publik mundur dari jabatannya ketika ikut Pilkada seharusnya dipandang sebagai sebuah ruang bagi anggota parlemen untuk menunjukkan komitmennya.

Jabatan sebagai kepala daerah dinilai membutuhkan komitmen serius bagi siapapun yang mencalonkan diri.

Menurut Pratama, ketika seorang pejabat rela melepas jabatannya untuk ikut pilkada, maka masyarakat bisa melihat bahwa dia berkomitmen serius menjadi kepala daerah.

Jadi, calon itu bukan hanya sekedar ikut-ikutan pemilu dan mencoba peruntungan di ranah eksekutif.

"Kalau dia punya komitmen serius bukan hanya main-main atau coba-coba, dia bisa menunjukkan dengan rela mundur dari jabatan sebelumnya," kata Heroik Pratama.

Sedangkan Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan, idealnya pejabat publik harus mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

Ia khawatir apabila masih menjabat sebagai pejabat publik maka calon kepala daerah tersebut bisa memanfaatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan Pilkada.

"Jika tidak mundur dari jabatannta, dikhawatirkan akan mudah menyalahgunakan SKPD-nya untuk memenangkan pemilu," ujar Bahrain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com