JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini muncul usulan agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur agar anggota TNI/Polri, anggota parlemen, dan pejabat publik tak perlu mundur jika hendak menjadi calon kepala daerah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik Pratama, menilai bahwa usulan tersebut menunjukkan anggota DPR tidak mematuhi keputusan yang pernah dikeluarkan oleh Mahakamah Konstitusi.
Menurut Pratama, MK pernah menyatakan dalam putusan atas judicial review UU Pilkada bahwa anggota TNI/Polri, DPR, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
"Putusan MK pernah mensyaratkan anggota TNI/Polri dan pejabat publik harus mundur. Seharusnya DPR menghormati itu," ujar Pratama di Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan, keputusan MK yang mewajibkan pejabat publik mundur dari jabatannya ketika ikut Pilkada seharusnya dipandang sebagai sebuah ruang bagi anggota parlemen untuk menunjukkan komitmennya.
Jabatan sebagai kepala daerah dinilai membutuhkan komitmen serius bagi siapapun yang mencalonkan diri.
Menurut Pratama, ketika seorang pejabat rela melepas jabatannya untuk ikut pilkada, maka masyarakat bisa melihat bahwa dia berkomitmen serius menjadi kepala daerah.
Jadi, calon itu bukan hanya sekedar ikut-ikutan pemilu dan mencoba peruntungan di ranah eksekutif.
"Kalau dia punya komitmen serius bukan hanya main-main atau coba-coba, dia bisa menunjukkan dengan rela mundur dari jabatan sebelumnya," kata Heroik Pratama.
Sedangkan Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain, mengatakan, idealnya pejabat publik harus mundur jika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.
Ia khawatir apabila masih menjabat sebagai pejabat publik maka calon kepala daerah tersebut bisa memanfaatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenangkan Pilkada.
"Jika tidak mundur dari jabatannta, dikhawatirkan akan mudah menyalahgunakan SKPD-nya untuk memenangkan pemilu," ujar Bahrain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.