Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanan Terduga Teroris Diperpanjang, Diusulkan Ada Badan Pengawas Independen

Kompas.com - 20/04/2016, 21:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengusulkan dibentuknya sebuah badan pengawasan independen apabila masa penangkapan dan penahanan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme jadi diperpanjang.

Arsul mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika ketentuan masa penahanan terduga teroris diperpanjang. Namun, itu harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan oleh badan pengawas yang independen.

Mekanisme tersebut penting untuk diatur dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam menangkap dan menahan oleh aparat penegak hukum.

Arsul pun menilai, perpanjangan masa penangkapan dan penahanan tersebut rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini yang kami harapkan. Kalau misalnya ada perpanjangan masa penahanan maka harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan atas penggunaan kewenangan itu," kata Arsul saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

"Tentu PPP akan minta mekanisme itu dirumuskan dalam UU Antiterorisme," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di Inggris kewenangan penangkapan oleh kepolisian mencapai 48 jam dan bisa diperjanjang hingga 28 hari. Sedangkan di Indonesia hanya 1x24 jam.

Namun, sistem hukum Inggris mensyaratkan adanya independent reviewer yang tugasnya mengawasi proses penangkapan dan penahanan seseorang.

Menurut penuturan Arsul, aparat penegak hukum wajib melapor kepada independent reviewer jika akan melakukan masa penahanan atas seseorang.

Selain itu, independent reviewer juga bertugas melakukan pengkajian atas waktu yang bisa digunakan oleh penegak hukum atas penahanan seseorang.

"Yang perlu di-review adalah keperluan untuk memperpanjangnya. Apakah masih perlu diperpanjang atau tidak dan mengapa perlu diperpanjang. Penegak hukumnya itu harus melapor ke independent reviewer-nya," kata Arsul.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com