JAKARTA, KOMPAS.com — Krisna Murti, kuasa hukum tersangka kasus suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, M Sanusi, menekankan bahwa uang yang diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja melalui personal assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, tidak terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Uang tersebut merupakan dana bantuan yang diberikan dalam rangka pencalonan kliennya itu dalam pemilihan gubernur pada 2017.
"Uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka pilgub," ungkap Krisna di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
"Itu uang Ariesman pribadi. Enggak ada (kaitannya dengan raperda). Kan Bang Uci (Sanusi) maju sebagai calon gubernur, rencananya," tutur dia.
(Baca: Kuasa Hukum Sanusi: Pertemuan dengan Bos Agung Sedayu atas Ajakan Taufik)
Krisna menambahkan, Sanusi dengan Ariesman merupakan sahabat. Kalaupun ada persoalan uang yang menjadi sorotan dalam kasus ini, sebut Krisna, maka hal itu adalah soal dana bantuan untuk pilkada.
"Artinya, kalau masalah uang dari Ariesman, bagaimanapun sudah biasa," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, meskipun telah menjadi tersangka, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang kini menjadi tersangka kasus suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta, M Sanusi, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
(Baca: Sanusi Sangkal Ada Anggota DPRD DKI Turut Terlibat Kasus Reklamasi)
Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, pemeriksaan M Sanusi dilakukan untuk menggali keterangan atas tersangka lainnya, yakni Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Di dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi, KPK menangkap tangan Sanusi seusai menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diduga berasal dari Ariesman untuk memengaruhi proses pembahasan raperda reklamasi.