Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kejagung Jangan Hanya Bergantung pada Kesaksian Riza Chalid

Kompas.com - 15/04/2016, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung mengendapkan kasus pemufakatan jahat.

Salah satu alasannya yaitu belum bisa menghadirkan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk dimintai keterangan.

Donal menganggap, tanpa Riza pun kejaksaan seharusnya bisa mengusut tuntas perkara tersebut daripada mengendapkannya.

"Jangan bergantung pada kesaksian Riza Chalid, karena dia akan ngeles dengan substansi pertemuan. Kejaksaan harus mencari kesaksian yang bisa menguatkan kasus ini," ujar Donal saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).

Jaksa Agung M. Prasetyo justru dianggap menunggu sesuatu yang tidak pasti jika beralasan menunggu kedatangan Riza. Apalagi, Kejagung juga tidak proaktif mencari Riza jika memang keterangannya sangat dibutuhkan.

(Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)

"Tidak ada upaya, seolah pasif saja menunggu datang atau tidak. Tidak melakukan upaya strategis untuk mendatangkan yang bersangkutan," kata Donal.

Kalaupun Riza hadir, Donal yakin pengusaha itu berkelit soal pertemuan. Justru keterangannya itu akan meringankan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan mantan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

"Memang kesaksian Riza Chalid tidak akan membuat terang kasus ini, hampir dapat dipastikan. Justru ini kejaksaan menunggu sesuatu yang tidak menguntungkan mereka sendiri," kata Donal.

"Menurut saya ini hanya alibi saja untuk mengulur kasus ini. Justru alasan mengendapkan alasan yang memperburuk kinerja kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi," lanjut dia.

(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat Diendapkan, Komitmen Jaksa Agung Diragukan)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza.

"Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir.

Meski begitu, pemeriksaan Riza penting dalam penyelidikan ini karena diduga terlibat dalam percakapan antara Setnov dan Maroef Maroef Sjamsoeddin. Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Penyelidikan terbilang lama karena tim kejaksaan perlu menganalisis keterangan sejumlah orang yang sudah diperiksa. Mereka yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung yaitu Novanto dan Maroef, serta beberapa saksi ahli.

Kompas TV Dugaan Pemufakatan Jahat oleh Setnov Sudah Mulai Terbukti

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com