JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani, Rabu (16/12/2015).
Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi perkara dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Kami meminta keterangan Beliau seputar tugas dan wewenang Ketua DPR RI itu apa saja," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, di kantornya, Rabu siang.
Pemeriksaan Sekjen DPR RI, kata Fadil, untuk mencari unsur pidana yang menopang unsur pemufakatan jahat. Salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Karena itu kami akan mendalami terus biar kuat," ujar Fadil.
Fadil tidak mengungkap kapan Sekjen DPR itu mulai diperiksa. Namun, hingga pukul 16.15 WIB, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
Belum diketahui kapan pemeriksaan tersebut rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.