JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Pertimbangan PKS, Tifatul Sembiring, tak mempersoalkan langkah Fahri Hamzah yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut dilayangkan setelah Fahri dipecat dari PKS.
Fahri menggugat tiga pihak, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
"Ya, silakan, itu hak dia," kata Tifatul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Tifatul menegaskan, masalah ini tak akan menimbulkan konflik internal partai. Sebab, keputusan untuk memecat Fahri dilakukan lantaran Wakil Ketua DPR itu dianggap telah melanggar AD/ART partai.
"Ini persoalan menegakkan disiplin partai," kata dia.
Tifatul menambahkan, Fahri sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan di hadapan Majelis Tahkim. (Baca: Menanti "Nyawa Cadangan" Fahri Hamzah)
Menurut dia, hal itu seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh Fahri.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak mengindahkan AD/ART serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.