Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Margianto
Managing Editor Kompas.com

Wartawan Kompas.com. Meminati isu-isu politik dan keberagaman. Penikmat bintang-bintang di langit malam. 

Menanti "Nyawa Cadangan" Fahri Hamzah

Kompas.com - 06/04/2016, 06:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

KOMPAS.com — Konon, seorang politisi harus memiliki seribu nyawa. Jika ia "tewas" ditikam di gelanggang politik, masih ada "nyawa cadangan" yang membuatnya bangkit lagi. Persis seperti nyawa cadangan di sejumlah games digital.

Akbar Tandjung, misalnya. Karier politiknya tak habis meski peluru Buloggate sempat membuatnya merasakan dinginnya lantai tahanan di Kejaksaan Agung. Akbar selamat di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Demikian pula dengan Sutrisno Bachir. Meski "terdepak" dari PAN, bahkan sempat keluar dari partai lantaran perseteruannya dengan kubu Hatta Rajasa, namanya masih bisa berkibar lagi.

Duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PAN pada masa kepemimpinan Zulkifli Hasan saat ini, Sutrisno di-dapuk oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Ia masuk ke lingkaran Istana.

Mantan politisi PKS Misbakhun yang gencar berteriak dalam kasus Century juga sempat "tewas" dibidik kasus letter of credit fiktif.

Ia sempat masuk penjara dan menempuh jalan panjang berliku hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan semua permohonan peninjauan kembali yang membebaskannya dari perkara tersebut.

Misbakhun terbukti punya nyawa cadangan. Setelah kasus itu, ia memilih hijrah ke Partai Golkar dan masih melenggang di Senayan hingga kini.

Nah, peluru politik kini tengah mengarah kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, politisi yang dikenal vokal, tak sedikit yang sebal, termasuk partainya. Surat DPP PKS dengan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 memecat Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Alasannya, Fahri dianggap mbalelo. Komentar-komentarnya dinilai kontroversial dan berseberangan dengan garis kebijakan partai. Bahkan, ada kesan Fahri berseteru dengan pimpinan PKS lainnya. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Tentu Fahri yang terkenal "galak" itu meradang. KPK saja dia lawan. Ia menggugat Presiden PKS Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Fahri juga menggugat Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Fahri menuntut, pemberhentiannya tidak sah dan batal demi hukum.

WISNU WIDIANTORO Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan soal pencatutan nama Presiden Joko widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kasus Freeport, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/15).
"Nyawa cadangan" Fahri

Setidaknya, ada tiga kemungkinan bagi Fahri untuk "menyelamatkan nyawanya". Pertama, gugatannya diterima dan ia tetap di PKS. Kedua, ia pindah partai. Ketiga, ia memulai karier politik baru sebagai kepala daerah.

Kemungkinan pertama, akankah Fahri memenangi gugatannya?

Keputusan partai memecat Fahri tidaklah tiba-tiba. Presiden Sohibul Iman mengungkapkan, sudah berulang kali Fahri diberi arahan agar menjaga kesantunan pendapatnya ke publik. Arahan itu seolah tak digubris Fahri. Partai pun hilang kesabaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com