JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI dari tiga fraksi yang berbeda, Senin (28/3/2016).
Pemeriksaan ini terkait kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tengah didalami KPK.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun 2016 untuk tersangka BSU," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Ketiga anggota Dewan yang diperiksa yakni anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Yoseph Umarhadi, anggota Fraksi Gerindra M Nizar Zahro, dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Hadiah diberikan agar PT WTU tersebut mendapat pekerjaan di proyek Kementerian PUPR.
Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian PUPR.
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damayanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.