JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam dua pekan terakhir.
Jumlah wajib lapor dari DPR bertambah setelah KPK merilis jumlah anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN.
"Sejak dua pekan lalu, telah ada 14 anggota DPR yang melapor, sehingga jumlah totalnya mencapai 356 anggota," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
(Baca: 75 Persen Anggota DPRD dan 13 Persen Anggota DPR Belum Laporkan Kekayaan)
Sementara itu, untuk jumlah anggota DPR yang merupakan wajib lapor, angkanya bertambah dari 545 ke 554 anggota. Perubahan jumlah tersebut karena adanya pergantian antar waktu yang dilakukan masing-masing fraksi di DPR.
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa sebanyak 75 persen anggota DPRD se-Indonesia belum menyerahkan LHKPN. Sementara, untuk anggota DPR RI, sebanyak 13 persen anggotanya belum melaporkan jumlah harta kekayaan.
(Baca: MKD Minta KPK Serahkan Daftar Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagian besar anggota DPR sebenarnya sudah melaporkan, hanya sekitar 74 orang yang belum. Sebagian besar anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN adalah anggota DPRD yakni sebanyak 75 persen.
"KPK masih menunggu wajib lapor yang lain. Bagi yang belum, untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban lapor," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.