Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura: Partai Khawatir Ahok Menang, Bisa Menggelinding ke Daerah Lain

Kompas.com - 16/03/2016, 13:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, menilai, wacana memperberat syarat bagi calon independen untuk maju dalam pilkada muncul karena kekhawatiran terhadap sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika Ahok mampu memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen, maka hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi inspirasi bagi calon di berbagai daerah untuk maju melalui jalur tersebut.

Akibatnya, parpol pun tidak laku sebagai kendaraan menghadapi pilkada.

"Ini kan Ahok effect, partai khawatir kalau Ahok menang di DKI bisa menjadi pemicu, bisa menggelinding jadi bola salju ke daerah lain," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Namun, Dadang menekankan, Hanura tak mempunyai kekhawatiran seperti itu. Hanura menghormati Ahok atau siapa pun calon yang memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Bagi Hanura, belum tentu juga keberadaan calon independen akan mengancam eksistensi parpol. (Baca: Surya Paloh Instruksikan Nasdem Tolak Perberat Syarat Calon Independen)

"Masyarakat sekarang lebih cerdas dan kritis. Apakah semua calon independen itu bagus? Kan belum tentu juga," tambah Ketua DPP Partai Hanura ini.

Oleh karena itu, lanjut Dadang, Fraksi Hanura tidak akan menyetujui wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen. (Baca: Ahok: Paling Teman Ahok Sekarang Kerja Pontang-panting)

Ia menilai, syarat yang ada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi saat ini sudah tepat.

"Anggota DPR memang berasal dari parpol, tetapi enggak boleh saling telikung. Ketika orang nonpartisan tidak ingin maju dari parpol, dia harus diberi peluang," ucap Dadang.

(Baca: Adhyaksa: Jangan Patahkan Semangat Calon Kepala Daerah Independen)

Sebelumnya, Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017.

Syarat ini akan diperberat melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen)

"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016). 

Saat ini, ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Kedua, syarat dukungan 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com