Salah satunya, perdebatan soal angka persentase yang paling sesuai sebagai syarat bagi calon perseorangan.
DPR berupaya memperkecil kesempatan calon perseorangan untuk ikut berkompetisi dalam pilkada.
Caranya, melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sulit untuk memungkiri bahwa partai politik berupaya mengurangi calon-calon perseorangan dalam pilkada.
Menurut dia, kekhawatiran terjadinya deparpolisasi menjadi salah satu alasannya.
"Di tengah persaingan politik saat ini, sulit untuk memungkiri bahwa revisi UU Pilkada digunakan untuk kepentingan politik tertentu," ujar Titi kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).
Alasan lain, beberapa daerah yang akan menggelar pilkada pada 2017, dinilai menjadi wilayah perebutan kekuasaan partai politik.
Sebut saja pilkada di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Awalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan paling tinggi 6,5 persen dari jumlah penduduk di provinsi.
Sementara, untuk tingkat kabupaten atau kota, pasangan calon perseorangan setidaknya mendapatkan dukungan sebesar 4 persen dari jumlah penduduk di kabupaten atau kota.
Kemudian, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, persentase dukungan sebagai syarat bagi calon perseorangan dinaikkan menjadi lebih tinggi.
Dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan, yaitu mendapat dukungan paling sedikit 10 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa.
Kemudian, dukungan 8,5 persen bagi daerah dengan jumlah penduduk 2.000.000 sampai 6.000.000 jiwa.
Pada provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Selanjutnya, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Putusan MK Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon perseorangan.
Mahkamah menyatakan syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah.
Hakim menyatakan, Pasal 41 ayat 1 dan 2 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang dimaknai bahwa perhitungan persentase dukungan didasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pasal tersebut telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.