Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Banyak Pejabat Anggap Remeh LHKPN karena Tak Ada Sanksi

Kompas.com - 12/03/2016, 18:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menilai banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh pelaporan harta kekayaannya. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban mereka meski tak ada sanksi yang mengikat.

"Saya berpikir banyak macam-macam (alasannya). Karena mungkin dia lalai, bisa jadi lengah, anggap remeh karena memang tidak dihukum," ujar Saut di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Dari 560 anggota DPR RI, hanya 62,7 persen yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaannya ke KPK.

Saut mengatakan, meski sebagian besar anggota sudah melaporkan, namun jangan dianggap remeh. Terlebih lagi jika yang belum melaporkan hartanya memiliki posisi penting di legislatif.

"30 persen pun kalau posisinya cukup penting, nanti kan anak buahnya lama-lama jadi ngikut (tidak lapor)," kata Saut.

Padahal, kata Saut, sejak awal KPK telah berkali-kali memperingati penyelenggara negara, termasuk DPR, untuk melakukan kewajibannya menyerahkan LHKPN. Idealnya, LHKPN diserahkan setelah tiga bulan orang itu menjabat.

"Tapi sekali lagi kita hanya bisa sanksi administrasi, belum sampai sanksi pidana," kata Saut.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan lantaran belum menyerahkan LHKPN. Sebab, selama lima periode menjabat sebagai anggota dewan, Ade baru sekali melaporkan harta kekayaannya.

Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena kesibukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com