Ia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak aktif dan cenderung pasif dalam mengingatkan para anggota DPR untuk melaporkan LHKPN-nya.
Namun, Fadli menuturkan, hal tersebut lebih kepada tanggung jawab masing-masing pribadi.
"Karena ini kan bukan institusi ya, tapi tanggungjawab pribadi sebagai pejabat negara," ujar Fadli, saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).
Politisi Partai Gerindra itu, menyebutkan, setidaknya fraksi menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan para kader agar patuh dalam melaporkan LHKPN.
"Setiap setahun atau dua tahun sekali," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN.
Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.