Pernyataan tersebut diberikannya menyusul laporan masih banyak anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Saya kira itu mestinya kita imbau untuk melaporkan. Karena itu merupakan suatu kewajiban. Saya kira itu enggak ada masalah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Fadli mengaku sudah menyerahkan LHKPN sejak Desember 2014. Ia pun bersedia jika diminta menunjukkan fotokopi tanda terimanya. Untuk menyerahkannya, kata Fadli, tak mesti datang langsung ke KPK.
Pasalnya, saat menyerahkannya dulu ia hanya mengirimkan staf ke KPK dan kemudian mendapatkan tanda terima.
"Saya ada kok tanda terima dan semua ada. Saya sudah laporkan," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengaku dirinya memang belum memberikan LHKPN karena alasan kesibukan. Ade menambahkan, LHKPN tersebut sesungguhnya telah diselesaikan namun masih membutuhkan koreksi.
Sedangkan untuk melihatnya saja ia mengaku belum memiliki waktu. Politisi Partai Golkar itu berencana melaporkannya pada masa reses mendatang.
"Kebetulan reses tanggal 18. Jelang reses kan sudah agak santai, rapat sudah dibatasi," kata Ade.
"Teman-teman lain juga akan saya imbau," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.