Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kalau Pengkritik RUU Anti-terorisme Mengalaminya Sendiri, Baru "Nyaho" Dia!

Kompas.com - 11/03/2016, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menampik revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang.

Salah satu yang dianggap melanggar HAM adalah poin soal kewenangan penegak hukum menempatkan seorang yang diduga pelaku terorisme dalam suatu tempat selama enam bulan lamanya.

"Kalau soal berlebihan atau tidak, yang lebih tahu kamilah. Dari luar kan kritik doang. Kalau dia mengalami sendiri, baru 'nyaho' juga," ujar Luhut saat berbincang dengan para awak media nasional dan luar negeri di kantornya, Jumat (11/3/2016).

(Baca: Penambahan Masa Penahanan Terduga Teroris Berpotensi Langgar HAM )

Luhut mengatakan, waktu penahanan yang tercantum dalam revisi UU Terorisme sesuai dengan kebutuhan penegak hukum.

Dalam rentang waktu itu, penegak hukum dapat lebih dalam menggali tindak pidana yang dia lakukan sekaligus menggali informasi jaringan lainnya.

Luhut mengatakan, enam bulan penahanan itu masih belum seberapa jika dibandingkan dengan internal security act milik Singapura atau Malaysia.

(Baca: Kontras Khawatir Revisi UU Antiteror Munculkan Penahanan seperti Guantanamo )

"Saya bisa yakinkan Anda, ini lebih moderat ya dibandingkan internal security act milik Singapura atau Malaysia," ujar Luhut.

Mantan Kepala Staf Presiden ini memastikan tak akan ada pelanggaran HAM dalam rentang waktu enam bulan itu. Namanya manusia, menurut Luhut, memang sangat mungkin berbuat kesalahan.

Oleh sebab itu, pengawasan internal penegak hukum akan dikencangkan demi terciptanya keadilan.

(Baca: Usul Penahanan Terduga Teroris Selama 6 Bulan Dinilai Akan Ciptakan Ketakutan )

"Kalau salah pasti kami minta maaf dengan cara yang baik. Enggak adil juga, sudah kami rusak nama dia dan tidak memberikan klarifikasi bahwa dia tidak bersalah. Namun, ketahuilahh, kami tidak ada niat mencederai bangsa ini," ujar Luhut.

Selain pengawas internal, Luhut juga minta DPR RI, khususnya Komisi I, untuk mengawasi jalannya proses hukum terduga terorisme agar tetap berjalan sesuai aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com