Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Penahanan Terduga Teroris Selama 6 Bulan Dinilai Akan Ciptakan Ketakutan

Kompas.com - 08/03/2016, 19:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Usulan revisi itu terkait kewenangan penegak hukum menempatkan seseorang yang diduga pelaku terorisme pada suatu tempat selama enam bulan.

Ketentuan ini dinilai berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat.

"Pemerintah jangan sampai berkontribusi atas munculnya lingkaran ketakutan masyarakat karena respons agresif penegak hukum terhadap ancaman teroris yang mengarah kepada pelanggaran aturan dan sistem keamanan yang berlaku," ujar Harits kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2016).

Poin revisi itu, menurut Harits, terkesan ingin memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum.

Namun, wewenang tersebut berpotensi menciptakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

"Tindakan terorisme harus dicegah dan dihilangkan, semua sepakat. Tapi bukan berarti karena alasan klise terorisme adalah extraordinary crime sehingga dengan longgar membuat UU yang melegitimasi tindakan represif," ujar Harits.

Belajar dari pengalaman 10 tahun terakhir, lebih dari 40 orang menjadi korban salah tangkap dan lebih dari 120 orang meninggal dunia di luar proses peradilan.

Ada pula mereka yang mengalami penyiksaan selama penyidikan.

Oleh karena itu, Harits meminta agar pembahasan di DPR dilakukan dengan hati-hati dan melihat secara jernih persoalan ini.

"Perlu berbagaai masukan dari masyarakat dan perspektif yang lebih luas agar produk UU tak kontraproduktif. Alih-alih menyelesaikan isu terorisme tapi justru melahirkan state terorism karena tidak proporsional dalam menghadapi isu terorisme itu sendiri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Nasional
Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com