Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mulai Periksa 300 Nama Pemilik Perusahaan yang Diduga Digunakan Adik Atut

Kompas.com - 11/03/2016, 12:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa nama-nama pemilik perusahaan yang diduga digunakan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Perusahaan-perusahaan itu diduga dimanfaatkan untuk mengerjakan berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Banten.

Sebelumnya, penyidik KPK menduga Wawan menggunakan 300 perusahaan untuk mengerjakan berbagai jenis proyek di Pemprov Banten.

"Diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang, untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Kedua belas saksi yang akan diperiksa pada hari ini yakni, TB Lili Azhar, TB Lulu Kaking, pegawai Radio Labuan FM Dani Kurniawan, dan Maman Suryana.

Selain itu, Dirut PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marmawan dan Direktur PT Bina Sadaya Lukman. Kemudian, Direktur PT Sephta Pratama Weby Tisna Hutian, Direktur CV Alvin Karya Mukti Aspinah, dan Direktur PT Bari Mandiri Pratama Dery Prima.

KPK juga memeriksa Deputi Collection Division Head PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, Hermanto.

Terdapat pula dua pihak swasta lainnya yang juga akan diperiksa KPK, yakni Mochamad Maryadi dan Rofiuzzaman.

Sebelumnya, Priharsa mengatakan, beberapa nama yang telah dipanggil penyidik, adalah nama yang digunakan mewakili perusahaan yang menggarap proyek Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten.

Instansi vertikal yang dimaksud, salah satunya seperti Kementerian Pekerjaan Umum di Banten.

Menurut Priharsa, penyidik juga akan fokus terhadap beberapa nama yang berkaitan transaksi tanah dan jual beli mobil.

Adapun, proyek yang dikerjakan jenisnya bermacam-macam.

KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua pada dalam UU Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com