JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso membeberkan peran mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro dalam dugaan korupsi mobile crane.
Menurut Golkar, Haryadi membantu mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan, yang juga tersangka dalam perkara ini, dalam proses pengadaan crane.
"Dia yang membantu memerintahkan memasukan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran," ujar Golkar di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Menurut Golkar, adik kandung mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto itu juga membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan. Termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.
"Mereka (Ferialdy dan Haryadi) bersama-sama melakukan. Yang namanya tipikor kan tidak bisa dilakukan sendiri," kata Haryadi.
Bareskrim sebelumnya menetapkan Haryadi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Haryadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sebelum ditetapkan jadi tersangka. (baca: Kasus Pelindo, Bareskrim Akan Periksa Adik Bambang Widjojanto Senin Depan)
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu.
Lino menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.