Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Jaksa Agung Digugat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/03/2016, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas keputusannya mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo digugat oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum.

"Kami melaporkan supaya ada pemeriksaan. Kemungkinan besar memenuhi untuk Jaksa Agung ini menyalahgunakan kewenangan," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Senin (7/3/2016).

Sisno menganggap, Jaksa Agung semestinya mempertimbangkan suara pihak lain yang dimintai pendapat, yaitu DPR, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

DPR menentang keputusan deponir. Sementara itu, MA dan Polri tidak mengabulkan ataupun menentang, serta mengembalikan kewenangan kepada Jaksa Agung.

Sisno menyesalkan, kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

"Sebaiknya sampai ke pengadilan demi kepastian hukum," kata dia.

Menurut Sisno, alasan Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum itu tidak masuk akal.

Ia menganggap, hak prerogatif jaksa agung untuk mendeponir tidak tercantum di dalam undang-undang. Padahal, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Isinya, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut Sisno, deponering kasus Abraham dan Bambang membuat penyidik dan korban sakit hati.

"Terlebih lagi, kredibilits Polri dinyatakan sekarang, sepertinya, legitimasinya tidak profesional, dan polisi sepertinya mengkriminalisasi mereka," kata Sisno.

Oleh karena itu, Sisno menganggap keputusan Prasetyo perlu diuji melalui praperadilan.

Forum ini juga menggugat Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan untuk menjalani uji kewenangan Undang-Undang Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com