Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Transparan soal Kinerja Densus 88

Kompas.com - 04/03/2016, 21:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri, mengapresiasi semangat pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana terorisme di Indonesia.

Namun, ia menilai pemerintah juga harus menciptakan mekanisme kontrol, transparansi dan akuntabilitas terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan dan cenderung abuse of power.

"Kebutuhan revisi sebenarnya tidak terlalu mendesak, karena yang paling penting sebenarnya evaluasi atas kerja Densus 88 dan semua desk antiteror," ujar Puri, saat dihubungi Jumat sore (4/3/2016).

Menurut hasil temuan Kontras, penggunaan kekuatan secara berlebihan ini tergambar dari kasus salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Densus 88 pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris di Solo, Jawa Tengah pada 29 Desember 2015.

Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga terlibat tindak pidana terorisme yakni Ayom Panggalih dan Nur Syawaludin di Solo, Jawa Tengah.

Pada saat proses penangkapan dilakukan, kedua orang tersebut mendapatkan intimidasi seperti penodongan senjata api yang diarahkan langsung ke arah korban.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap korban, keduanya kemudian langsung dibawa ke Polsek Laweyan dan sempat dilakukan penahanan serta menjalani proses interogasi oleh anggota Densus 88.

Sekitar pukul 14.15 WIB, anggota Densus 88 kemudian melepaskan kedua orang korban tersebut begitu saja dari Polsek Laweyan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus terorisme.

"Kami menilai bahwa tindakan anggota Densus 88 jelas telah melanggar asas praduga tak bersalah. Terlebih lagi proses penangkapan dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup," kata Puri.

Lebih lanjut, Puri meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas anggota Densus 88 yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

Ia juga meminta pemerintah menciptakan satu mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan komisi negara independen lain, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, Kompolnas, Ombudsman RI dan Kompolnas.

Hal itu untuk memastikan bahwa prosedur keamanan yang diambil tidak melenceng dari prasyarat akuntabilitas dan transparansi yang digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com