Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sani: Jangan Sampai Ada Guantanamo di Indonesia

Kompas.com - 28/02/2016, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani mengkritisi poin revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu kritiknya, yakni terkait penempatan terpidana terorisme di tempat tertentu selama beberapa bulan.

"Konteks pencegahan dengan menempatkan orang di suatu tempat jtu jangan sampai seperti menempatkan orang di Guantanamo di Amerika," ujar Arsul dalam diskusi di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Arsul mengatakan, mungkin tujuannya baik untuk melakukan deradikalisasi.agar perbuatan serupa tidak terulang lagi. Namun, cara tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Karena ada konsep perluasan kewenangan maka harus diimbangi dengan konsep perluasan perlindungan HAM," kata Arsul.

Hal lain yang dikritisi Arsul yaitu usulan penambahan waktu penangkapan dan penahanan.

Dalam undang-undang yang saat ini berlaku, penangkapan dilakukan 7x24 jam dan penahanan selama enam bulan.

Sementara pemerintah mengusulkan agar waktu penangkapan menjadi 30 hari dan penahanan menjadi 10 bulan.

Lamanya masa penahanan dikahwatirkan akan terjadi kekerasan sebagaimana yang terjadi di penjara Guantanamo yang terkenal sadis.

"Wacana ini kemungkinan akan muncul di RUU yang diajukan ke DPR. Ini yang akan kami kritisi," kata Arsul.

Arsul menilai harus ada penyeimbang pengetatan undang-undang itu terhadap aparat penegak hukum.

Jadi, jika aparat hukum itu melakukan kesalahan saat menangkap teroris sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka perlu ada sanksi yang dikenakan pada polisi yang bersangkutan.

"Harus jelas ada rehabilitasi kalau ada kesalahan agakum, ada kompensasi kalau aparat penegak hukum salah tindak. Ini akan jadi poin yang cukup intens dan panjang pembahasannya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com