Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 23/02/2016, 06:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


Pada Oktober 2012 lalu, suasana tegang menyelimuti Gedung KPK.

Ketika itu, sejumlah polisi dari Polda Bengkulu dibantu sejumlah perwira Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel Baswedan.

Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Novel ini tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka.

Peristiwa ini semakin menimbulkan ketegangan Polri dan KPK.

Ketegangan tersebut berujung setelah Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden kala itu turun tangan.

Dalam salah satu pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.

Berkas perkara Novel pun digantung. Namun, pidato SBY tak bisa memastikan Novel bebas dari jerat hukum.

Pada 1 Juni 2015, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri pimpinan AKBP Agus Prasetyono menggerebek kediaman Novel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi menangkap dan membawanya ke Mabes Polri atas tuduhan pembunuhan pencuri sarang burung walet, kasus yang menjeratnya 2012 silam.

Para pegiat antikorupsi yakin penangkapan Novel merupakan kriminalisasi atau paling tidak dttangkap atas kasus yang dicari-cari.

Mereka yakin polisi kembali menyasar Novel karena KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi.

Penangkapan Novel ini juga kembali memanaskan hubungan KPK-Polri.

Terlebih lagi, polisi tidak hanya menjerat Novel, tetapi juga pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, sebagai tersangka atas perkaranya masing-masing.

Presiden Joko Widodo meminta kasus-kasus itu diselesaikan sesegera mungkin sesuai dengan koridor hukum yang seharusnya.

Perjalanan panjang kasus Novel pun berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com