Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, mengapresiasi keputusan jaksa.
Kejaksaan dianggap telah melakukan kewajibannya sebagaimana diperintahkan Presiden Joko Widodo.
"Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Baswedan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," ujar wanita yang akrab disapa Kanti itu melalui pesan singkat, Senin.
(Baca: Agus Rahardjo Pastikan Novel Tetap di KPK)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menampik keputusan jaksa merupakan hasil intervensi Presiden Jokowi.
"Presiden enggak pernah minta (dihentikan). Presiden enggak pernah mencampuri itu. Presiden hanya menanyakan supaya proses itu cepat diselesaikan," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, Luhut turut mengapresiasi langkah jaksa itu. Ia yakin pengambilan keputusan itu sudah sesuai dengan koridor hukum.
(Baca: Kasus Novel Baswedan Dihentikan, Luhut Sebut "Sudah Betul")
Perjalanan kasus Novel
Merunut ke belakang, peristiwa yang dituduhkan kepada Novel terjadi saat ia baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Pada 18 Februari 2004, anak buahnya menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel tidak ada di tempat kejadian perkara.
Namun, belakangan, dia disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya.
Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Dari hasil pemeriksaan, Novel dikenai sanksi berupa teguran.
Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.