JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah masuk tahap harmonisasi di tingkat pemerintah.
Menurut rencana, draf revisi UU tersebut akan diserahkan ke DPR akhir Februari 2016.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setidaknya ada 15 poin yang akan dibahas di dalam revisi UU Pilkada bersama DPR.
Meski demikian, Tjahjo tak merinci pasal mana saja yang akan direvisi.
"Ada 15 poin yang akan direvisi. Karena KPU minta paling lambat Agustus harus sudah selesai," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Beberapa poin yang hendak direvisi di antaranya seperti pencalonan, sengketa pilkada, dan dinasti politik.
Ia menjelaskan, untuk pencalonan perlu dibatasi berapa jumlah parpol yang boleh mengusung pasangan calon kepala daerah.
"Kalau semua diborong kan rumit jadinya," kata dia.
Terkait sengketa pilkada, menurut dia, perlu adanya persamaan persepsi antara pusat dan daerah.
Jangan sampai, ketika KPU daerah dan Panitia Pengawas Pemilu menyatakan tidak bisa, KPU dan Bawaslu justru menyatakan bisa.
"Begitu pula mengenai posisi (calon kepala daerah) tersangka. Azas praduga tak bersalah selama ini masih kita gunakan. Tapi dua tahun lalu ada yang dilantik tapi dipenjara, itu bagaimana?" ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.