JAKARTA, KOMPAS.com - Senior Partai Persatuan Pembangunan menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengaktifkan kembali surat keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung 2011.
Dengan SK ini, para senior berharap PPP Muktamar Surabaya di bawah Romahurmuziy dan PPP Muktamar Jakarta di bawah Djan Faridz bisa bersatu kembali. (baca: Dimyati: Menkumham Ini Super Sekali, Dua Jempol karena Abaikan Putusan MA!)
"Kita minta Muktamar sesegera mungkin, paling lambat April 2016," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP Zarkasih Nur dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Zarkasih ditemani Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Bachtiar Hamzah, Anggota Mahkamah Partai Zain Badjeber, dan sesepuh PPP Aisyah Amini.
Para senior PPP ini berharap, kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz mau meninggalkan ego sektoralnya. Khususnya Djan yang saat ini masih berniat menggugat keputusan Menkumham itu. (baca: Sebar Surat ke Pengurus, Djan Faridz Tolak Perpanjangan Muktamar Bandung)
"Sayang jika pertentangan terus berlarut-larut. Kami merasa malu dengan masyarakat," ujar Bachtiar.
Menkumham mengesahkan kembali pimpinan DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan.
Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi pembatalan SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atas putusan perdata Mahkamah Agung.
Dengan pembatalan SK tersebut, DPP PPP berada dalam kekosongan kepengurusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.