Hasil ini diketahui setelah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka Sasongko yang merupakan peracik dan penjual, diteliti oleh laboratorium forensik di Semarang.
"Barang bukti yang dikirimkan ke Forensik di Semarang sudah diteliti. Hasilnya juga sudah keluar," ujar Kapolres Sleman AKBP Yulianto, Selasa (06/02/2016).
Yulianto menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Forensik Semarang diketahui bahwa miras oplosan yang diracik dan dijual oleh Sasongko mengandung metanol. Kadarnya cukup besar yakni 37 persen.
"Kandungan metanolnya 37 persen. Itu hasil dari pemeriksaan di Forensik Semarang," tegasnya.
Pihaknya sampai saat ini juga terus memeriksa Sasongko dan empat orang tersangka lainya. Mereka dijerat Pasal 204 KUHP, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2013, dan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Ahli Forensik RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Dr Lipur Rinaningtyas, menjelaskan metanol merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh jika dikonsumsi. Bahkan bisa menyebabkan kebutaan dan kematian.
"Metanol 30 miligram sampai 100 miligram itu sudah mematikan. Lima belas miligram saja diminum itu sudah membutakan," ucapnya.
Sementara itu, hari ini Polres Sleman memusnahkan 9.000 botol miras berbagai jenis. Miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi Narkoba Progo 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 orang di Yogyakarta tewas akibat menengak miras oplosan. [Baca juga: 26 Orang Tewas akibat Miras Oplosan Jadi Tamparan untuk DIY]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.