Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akui Belum Berikan Salinan Putusan Kasasi Perkara Korupsi Pelabuhan NTB

Kompas.com - 15/02/2016, 17:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menyerahkan salinan putusan kasasi atas perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi, ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Penundaan penyerahan salinan putusan ini kemudian berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna, sebagai tersangka.

"Memang belum dikirim karena panitera pengganti dua bulan lalu meninggal dunia. Jadi sekarang masih dalam koreksi," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Senin (15/2/2016).

Kasasi diputus oleh MA pada September 2015. Kemudian, putusan akan dikoreksi oleh panitera pengganti dan hakim. Kemudian akan dikirimkan ke Kejari Mataram selaku pengadilan pengaju jika dianggap tak ada kesalahan.

Semestinya, salinan putusan paling lambat diterima tiga bulan setelahnya, yakni Desember 2015. Namun, salinan putusan belum dikirim karena panitera penggantinya harus digantikan orang lain.

(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)

"Nanti dari pengadilan pengaju mengirimkan secara resmi, ada akte resmi pemberitahuannya," kata Suhadi.

Namun, Suhadi mengaku tak tahu menahu soal dugaan suap yang menyeret salah satu oknum MA. Saat ini, MA telah memberhentikan sementara Andri dari jabatannya. KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, sebagai tersangka.

Ichsan diduga menyuap Andri agar menunda penyerahan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Penundaan dimaksudkan supaya eksekusi terhadap Ichsan pun juga diundur.

Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang untuk diberikan kepada Awang. Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di parkiran hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi. Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat yang hampir bersamaan, juga dilakukan penangkapan terhadap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com