JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan sementara Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Pemberhentian itu terkait status hukum Andri yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah diberhentikan sementara hari ini karena sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Suhadi, Senin (15/2/2016).
Suhadi mengatakan, MA hanya menghentikan sementara, selama proses hukum berlangsung. Jika ternyata pidananya terbukti, maka Andri akan diberhentikan dari MA.
"Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka," kata Suhadi.
Pagi ini, KPK menggeledah ruang kerja Andri di Gedung MA. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus ini.
Namun, belum diketahui apa saja yang disita oleh petugas KPK dari ruangan Andri.
Seusai tangkap tangan pada Jumat (12/2/2016) malam, Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Andri diduga disuap Ichsan terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.
Kejadian bermula saat sopir Ichsan membawa uang dari kediaman Ichsan ke Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, untuk diberikan kepada Awang.
Kemudian, uang tersebut diteruskan kepada Andri. KPK kemudian menangkap Awang dan sang sopir di area parkir hotel tersebut. Namun, saat itu Andri sudah meninggalkan lokasi.
(Baca: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Sita Uang Lebih dari Rp 400 Juta)
Tak lama berselang, KPK menangkap Andri di kediamannya di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap Ichsan di kediamannya di Apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta Pusat. (Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.