Untuk berkas perkara Bambang dan Abraham, Jaksa Agung meminta pertimbangan deponering kepada sejumlah pihak, salah satunya Komisi III DPR RI. Sementara, untuk berkas Novel, Jaksa Agung mengkaji sendiri apakah dihentikan atau dilanjutkan.
"Treatmennya berbeda setiap kasus. Tidak bisa digeneralisir. Pertimbangannya berbeda-beda. Tidak bisa sama," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (12/2/2016).
(Baca: Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)
Namun, Prasetyo tidak mau mengungkapkan lebih rinci apa dasar pertimbangan dirinya memperlakukan berkas ketiga orang tersebut secara berbeda.
"Yang kami minta pertimbangan, dua (Abraham dan Bambang). Kan sudah cukup. Jangan kamu (wartawan) kejar lagi," ujar dia.
(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)
Meski diperlakukan berbeda, Prasetyo memastikan dirinya belum memutuskan nasib berkas perkara ketiganya. Sampai saat ini, dia masih menimbang sembari meminta saran dari berbagai pihak. Prasetyo hanya mengatakan, keputusan itu akan diumumkan secepatnya.
"Lebih cepat lebih baik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.