JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan menilai, usulan pembentukan dewan pengawas tak akan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi rawan dipolitisasi dalam menjalankan tugas.
Sebab, mereka yang berada di dewan pengawas nantinya akan diseleksi secara ketat sebelum dipilih.
"Menurut saya sama saja dengan pemilihan (komisioner) KPK," kata Daniel saat dihubungi, Jumat (12/2/2016).
Di dalam Pasal 37 D draf revisi UU KPK disebutkan, jika dewan pengawas dipilih dan diangkat presiden. Proses pemilihan itu diawali dengan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk presiden. (baca: Luhut Sebut KPK Dahulu Menyadap Semaunya)
Kemudian, masih dalam pasal yang sama, ada dua tugas utama dewan pengawas yang diusulkan, yaitu memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
"Nanti hasil tim seleksi akan kita seleksi yang betul-betul berkomitmen berantas korupsi," ujarnya. (Baca: Harus Lapor ke Dewan Pengawas, Penyadapan yang Dilakukan KPK Rawan Bocor)
Daniel menambahkan, rencana pembahasan revisi UU KPK sebelumnya telah dibicarakan antara pemerintah, DPR dan KPK.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati adanya empat poin yang akan direvisi di dalam UU itu.
PKB, kata dia, menilai revisi atas keempat poin yang disepekati tak akan melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya. (Baca: Indriyanto: Dewan Pengawas Tak Bisa Ikut Campur Teknis Yuridis seperti Penyadapan)
Keempat poin itu adalah pengangkatan penyidik independen, pembentukan dewan pengawas, penyadapan dan wewenang penerbitan SP3.
"Kalau dalam perspektif kita itu menguatkan agar KPK lebih profesional, tidak ada ruang untuk dipolitisasi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan, sikap PKB masih dapat berubah.
"Ya, kita tergantung Presiden (Joko Widodo). Kalau Presiden anggap ini bagian dari penguatan, ya kita support," tandasnya.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi. (Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)
Belakangan, F-Demokrat berubah sikap setelah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016) ditunda hingga Kamis (18/2/2016).
Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu berpikir kembali bagi fraksi-fraksi terkait urgensi revisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.