Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengungkapkan, Jokowi telah memberikan instruksi kepada semua menterinya agar tata kelola pembangunan kereta cepat sangat diperhatikan. Jokowi ingin proyek ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
"Presiden mempersilakan kepada BPK, BPKP, dan KPK untuk memproses kalau ada tindak pidana korupsi di pembangunan itu," kata Teten dalam konferensi pers mengenai kereta cepat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
(Baca: Rini Soemarno Pertanyakan Sikap Kemenhub soal Waktu Konsesi Kereta Cepat)
Teten menuturkan, pemerintah ingin berkomitmen mempercepat pembangunan sekaligus menciptakan pemerintahan bersih. "Itu sikap pemerintah," ungkapnya.
Saat ini, proses pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung telah memasuki tahap persiapan pembangunan.
Groundbreaking sudah dilakukan pada 21 Januari 2016 dilengkapi dengan izin trase, izin penetapan badan usaha perkeretaapian, dan izin lingkungan (amdal) sesuai dengan perundangan.
Sementara itu, izin atau perjanjian konsesi, izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, dan izin pembangunan penyelenggaraan perkeretaapian umum masih diproses PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dan Kementerian Perhubungan.
(Baca: SBY: Malu sama Rakyat kalau Antar-menteri Tidak Klop)
Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditargetkan selesai pada 2018 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2019.
Proyek ini tidak dibiayai APBN dan pemerintah tidak memberikan jaminan finansial. Pemerintah hanya memberikan jaminan mengenai konsistensi kebijakan pembangunan kereta api cepat.