"Seharusnya besok itu batasnya. Tapi sampai kini belum ada. Kami belum tahu aset mana saja yang akan disita," ujar Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2016).
Made mengatakan, pihak juru sita pengadilan bersikap pasif soal sita menyita. Yang harusnya aktif adalah pemohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.
(Baca: Jelang Eksekusi, Yayasan Supersemar Mengaku Tidak Punya Uang)
"Kami pun enggak bisa nagih ke pemohon, eh mana yang akan disita? Enggak bisa begitu. Intinya mereka harus aktif," ujar dia.
Jika besok kejaksaan belum juga menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar yang harus disita, Made memastikan bahwa juru sita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau, juru sita harus menunggu daftar aset dari pemohon terlebih dahulu.
Kronologis
Kasus Yayasan Supersemar tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
(Baca: Jaksa Agung Minta Ahli Waris Yayasan Supersemar Segera Bayar Ganti Rugi)
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar. Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili kejaksaan.
Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
Pada Rabu, 20 Januari 2016 lalu, PN Jaksel menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.
(Baca: Titiek Soeharto: Mensesneg Penerima Beasiswa Supersemar)
Pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana Putusan MA, yakni sebesar Rp 4,4 triliun.
Jika dalam waktu itu Yayasan Supersemar tidak kunjung membayar, juru sita pengadilan akan bergerak mengeksekusi aset yayasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.