Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Batas Penyitaan, Kejagung Belum Serahkan Daftar Aset Yayasan Supersemar

Kompas.com - 28/01/2016, 17:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menyerahkan daftar aset milik Yayasan Supersemar yang harus disita kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Jumat (29/1/2016) besok adalah batas waktu penyitaan.

"Seharusnya besok itu batasnya. Tapi sampai kini belum ada. Kami belum tahu aset mana saja yang akan disita," ujar Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/1/2016).

Made mengatakan, pihak juru sita pengadilan bersikap pasif soal sita menyita. Yang harusnya aktif adalah pemohon, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

(Baca: Jelang Eksekusi, Yayasan Supersemar Mengaku Tidak Punya Uang)

"Kami pun enggak bisa nagih ke pemohon, eh mana yang akan disita? Enggak bisa begitu. Intinya mereka harus aktif," ujar dia.

Jika besok kejaksaan belum juga menyerahkan daftar aset Yayasan Supersemar yang harus disita, Made memastikan bahwa juru sita tidak bisa berbuat apa-apa. Mau tidak mau, juru sita harus menunggu daftar aset dari pemohon terlebih dahulu.

Kronologis

Kasus Yayasan Supersemar tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.

(Baca: Jaksa Agung Minta Ahli Waris Yayasan Supersemar Segera Bayar Ganti Rugi)

Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar. Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara diwakili kejaksaan.

Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

Pada Rabu, 20 Januari 2016 lalu, PN Jaksel menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.

(Baca: Titiek Soeharto: Mensesneg Penerima Beasiswa Supersemar)

Pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana Putusan MA, yakni sebesar Rp 4,4 triliun.

Jika dalam waktu itu Yayasan Supersemar tidak kunjung membayar, juru sita pengadilan akan bergerak mengeksekusi aset yayasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com