Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Partai Tetap Anggap Kubu Djan Faridz ataupun Romahurmuzy Tidak Sah

Kompas.com - 28/01/2016, 16:20 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bachtiar Chamsyah berpendapat bahwa kubu Djan Faridz ataupun kubu Romahurmuziy tidak sah.

Pandangan Bachtiar itu tidak berubah meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Kusumah.

"Mahkamah berpendapat dua-duanya tidak sah. Sudah lama m
ahkamah partai berpendapat seperti itu," kata Bachtiar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (28/1/2016).

(Baca: Menuju Koalisi Gemuk Jokowi-JK, Musibah atau Berkah?)

Ia menilai, keputusan MA memenangkan kubu Djan Faridz tak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Pasalnya, ia menilai, orang-orang yang duduk pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kubu Djan Faridz tidak pernah masuk kepengurusan PPP.

"Coba diperiksa itu. Sebelum sampai ke mana, patuh dulu dong dengan AD/ART. Kan ini guide-nya. Kalau tidak dipatuhi, ya akan berantakan," tutur Bachtiar.

(Baca: Demi SK Pengesahan, PPP Djan Faridz Akan Dukung Pemerintah)

Oleh karena itu, Mahkamah Partai dan sejumlah tokoh senior mendorong terselenggaranya Muktamar Islah. Untuk meminta restu terhadap rencana tersebut, mahkamah dan tokoh senior menyambangi beberapa pihak, termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta menteri-menterinya.

Salah satu menteri yang dikunjungi adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Kunjungan tersebut diadakan hari ini, Kamis (28/1/2016) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com