Mahkamah Partai Tetap Anggap Kubu Djan Faridz ataupun Romahurmuzy Tidak Sah
Nabilla Tashandra
Kompas.com - 28/01/2016, 16:20 WIB
Meski MA memenangkan kubu Djan Faridz, Mahkamah Partai menganggap kepengurusannya tidak sah karena banyak pengurus PPP di kubu Djan yang tidak pernah masuk ke DPP PPP.