Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Revisi UU Terorisme

Kompas.com - 18/01/2016, 19:17 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin mendukung usulan merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pascateror di kawasan Sarinah, Jakarta.

Dia meminta agar revisi ini dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sehingga bisa cepat terlaksana.

"Kalau revisi di tengah-tengah kegentingan yang memaksa seperti sekarang melalui proses normal biasa, saya yakin akan butuh waktu lama," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Ade mengaku mendapat undangan dari Presiden Joko Widodo untuk datang ke Istana Negara pada Selasa (19/1/2016) pukul 10.00 WIB. Dia meyakini, salah satu pembahasannya adalah terkait revisi UU terorisme ini.

"Jadi saya akan sampaikan kepada Presiden sebaiknya perppu. Dan kemudian akan folow up di parlemen, karena perppu harus dapat persetujuan parlemen," ucap Ade.

Ade tak merinci substansi apa yang diharapkannya direvisi. Namun, ia berharap revisi ini nantinya bisa menambah kewenangan aparat penegak hukum dalam menangkal aksi terorisme.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, UU Terorisme perlu direvisi. Menurut dia, revisi itu untuk memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap siapa saja yang berpotensi melakukan aksi terorisme.

"Selama ini Polri bisa mendeteksi. Tapi tidak bisa menindak jika tidak ada tindak pidana yang dilakukannya," ujar Badrodin, Minggu (17/1/2016) malam. (baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

"Misalnya, sudah jelas-jelas ada orang datang dari Suriah. Kami tidak bisa menindak karena ada batasan. Maka itu kami minta pemerintah, DPR, merevisi UU Terorisme yang ada," lanjut dia.

Badrodin mengklaim, pendataan sekaligus pemetaan kelompok radikal Indonesia cukup baik. Aparat memantau pergerakan dan perkembangan jaringan dan orang per orang.

Akan tetapi, karena batasan UU, polisi tidak bisa menangkap, menahan atau melakukan interogasi. Polisi harus menunggu target melakukan suatu tindakan yang mengarah teror.

"Misalnya, beli bahan baku peledak, lalu dia survei lokasi, merekrut orang untuk meneror, mulai meneror dan sebagainya," ujar Badrodin.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso juga meminta penambahan kewenangan penangkapan dan penahanan sementara dalam penanganan terorisme. (baca: Sutiyoso Usul BIN Diberi Wewenang Penangkapan dan Penahanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com