Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal MKD Beda Tafsir soal Ada atau Tidaknya Sanksi Etik Setya Novanto

Kompas.com - 17/12/2015, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri, kemarin, Rabu (16/12/2015).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat, Rabu (16/12/2015), hanya disebutkan bahwa MKD menerima surat pengunduran diri Novanto dan menyatakan dirinya berhenti sebagai Ketua DPR.

Namun, tak disebutkan apakah Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak dalam amar putusan tersebut.

Internal MKD pun terpecah dalam menafsirkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik Novanto.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, Novanto terbukti melanggar kode etik sedang.

Sebab, sebelum pembacaan putusan, para anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.

(Baca: Pandangan Anggota MKD: 10 Beri Setya Novanto Sanksi Sedang, 7 Sanksi Berat)

Sebanyak 10 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dengan sanksi dicopot sebagai Ketua DPR.

Hanya 7 anggota yang menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.

"Jadi melanggar kode etik sedang, walaupun tidak disebutkan eksplisit di situ," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Surahman mengatakan, kasus ditutup dan sanksi tak perlu ditulis karena Novanto sudah mundur dari jabatannya. Hal itu sesuai dengan sanksi yang akan dijatuhkan.

Penutupan kasus ini juga, kata dia, sesuai dengan pasal 2 ayat (3) huruf h tentang Tata Beracara MKD.

Dalam pasal tersebut disebutkan, "Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat MKD."

"Dengan berhentinya teradu itu kan sama saja dengan sanksi sedang yang kita berikan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P menyatakan hal serupa. Menurut dia, pandangan 10 anggota yang memilih mejatuhkan sanksi sedang kepada Novanto tidak bisa dipisahkan dari amar putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com