(Baca: Novanto Jadi Ketua Fraksi, JK Nilai Golkar Sulit Dapat Kepercayaan Rakyat)
Menurut Ray, pengunduran diri yang diajukan Novanto, Rabu (16/12/2015) lalu, merupakan surat pengunduran diri sepihak. Belum ada surat resmi yang dilayangkan Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR atas pengunduran diri itu.
Di samping itu, ia menambahkan, ketika MKD menerima surat tersebut, belum ada sikap resmi yang diambil pimpinan DPR atas pengunduran diri tersebut. Sementara, dalam surat itu, MKD hanya bersifat sebagai tembusan saja.
"Keputusan itu (menutup perkara) tidak sah," tegas dia.
(Baca: Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?)
Lebih jauh, Ray menyinggung soal aturan di dalam UU MD3 dan Tata Beracara MKD. Di dalam peraturan tersebut disebutkan, MKD dapat mengakhiri perkara yang ditangani apabila anggota yang diperkarakan mengundurkan diri.
"Sidang dapat dihentikan kalau mundur, tapi mundur dari anggota bukan dari jabatan. Menurut saya tidak cukup alasan penghentian kasus itu," kata dia.