"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP, Dirut PT DGI, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (21/12/2015).
Dalam kasus ini, Dudung diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait proyek tersebut.
Yuyuk mengatakan, surat perintah penyidikan telah diteken oleh pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 lalu.
Dalam dugaan korupsi wisma atlet, KPK telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah; mantan Manajer Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam; serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Dudung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 120 miliar.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Atas perbuatannya, Dudung disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.