Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MKD Fraksi PAN Minta Setya Novanto dan Sudirman Said Sama-sama Dicopot

Kompas.com - 16/12/2015, 17:06 WIB
Ihsanuddin, Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, memandang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang.

Maka dari itu, Setya harus dicopot dari posisinya saat ini sebagai pimpinan DPR.

"Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, pemeriksaan alat bukti, dan saksi-saksi, dan memperhatikan atas asas kepatutan, moral, dan etika, kami berpendapat, Saudara Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar etika," ujar Sukiman dalam sidang pleno MKD, Rabu (16/12/2015).

Sukiman menganggap, pelanggaran terjadi lantaran pertemuan Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid di luar mekanisme DPR.

Selain itu, isi pembicaraan dalam pertemuan itu juga bukan kewenangan Setya sebagai pimpinan DPR.

"Dengan mengucap bismillah, Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman.

Sanksi sedang berarti pencopotan seorang anggota DPR dari posisi pimpinan DPR ataupun alat kelengkapan.

Minta Sudirman Said bertanggung jawab

Selain mengajukan sanksi bagi Setya, Sukiman juga mendesak Menteri ESDM Sudirman Said, yang dalam kasus ini sebagai pengadu, turut mendapatkan hukuman dari Presiden Jokowi.

Sukiman menuntut Sudirman untuk bisa membeberkan indentitas pihak yang menginstruksikan dia untuk membuat surat pada 7 Oktober 2015 kepada CEO Freeport McMoran Jim Bob Moffett.

Di dalam surat itu, Sudirman seolah memberikan sinyal dukungan bahwa kontrak karya Freeport akan tetap dilanjutkan.

"Sudirman Said harus berkata jujur, siapa yang menyuruh itu karena yang menyuruh itu adalah biang segala dari kegaduhan itu? Kalau inisiatif sendiri, harus segera reshuffle karena sudah menjadi agen asing," kata Sukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com