JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Victor Laiskodat, menilai, Ketua DPR RI Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang. Ia berpendapat bahwa Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Victor membacakan pandangannya tersebut dalam sidang putusan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Kehadiran Victor dalam sidang putusan ini menggantikan Akbar Faizal. Faizal dinonaktifkan dari keanggotaannya di MKD beberapa saat sebelum sidang putusan MKD dimulai.
(Baca: Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD)
"Saya berpendapat, teradu (Novanto) layak mendapat sanksi sedang berupa pemberhentian dari pimpinan DPR," kata Victor.
Dalam pertimbangannya, Victor menilai bahwa Novanto bersalah karena bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin untuk membahas perpanjangan kontrak PT FI.
Ia menganggap Novanto telah menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT FI.
Victor juga berpendapat bahwa Novanto dan Riza terbukti meminta 20 persen saham PT FI dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan tersebut.
Anggota Fraksi Nasdem itu juga mempermasalahkan sikap Novanto yang meminta saham sebuah pembangkit listrik di Papua.
"Semua itu terbukti melalui alat bukti rekaman yang sudah diperdengarkan. Alat bukti ini cukup dan tak perlu dipermasalahkan," ucap Victor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.