JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, menganggap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sudah melanggar etika.
Maman adalah orang keempat yang membacakan pandangannya dalam sidang pleno MKD dengan agenda memutuskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Setya Novanto telah bersalah dan melakukan hal tidak benar dengan melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Indonesia bersama pengusaha Riza Chalid," kata Maman, Rabu (16/12/2015).
Menurut Maman, pertemuan itu di luar tugas dan fungsi Ketua DPR sehingga hal itu dianggap bertentangan dengan kode etik DPR.
"Di dalamnya berisi, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengandung unsur korupsi, kolusi," kata Maman.
"Maka, saya Maman Imanulhaq, meminta sidang untuk berikan sanksi kepada saudara Setya Novanto sesuai kadar kesalahannya," ungkap dia.
Ketua MKD Surahman Hidayat sempat menanyakan sikap Maman itu lantaran tidak memberikan rekomendasi kategori sanksi yang harus dijatuhkan kepada Setya Novanto.
"Sanksi sedang?" tanya Surahman. Maman pun mengangguk. Surahman meminta agar sikap itu juga dituliskan dalam laporan tertulis.
Sebelumnya, semua anggota yang sudah membacakan pandangannya dalam kasus ini sepakat menganggap Setya melanggar etika.
Mereka adalah Dasrizal Basir, Guntur Sasono (Demokrat), Risa Mariska (PDI-P), dan Dimyati Natakusumah (PPP). Hampir semuanya menilai Setya melakukan pelanggaran sedang sehingga harus dicopot dari posisi ketua DPR.
Hanya Dimyati yang menilai Setya melakukan pelanggaran berat dan menuntut Setya diberhentikan sebagai anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.