JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah, menilai, Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.
Pertimbangan itu disampaikan Dimyati dalam rapat pleno MKD, Rabu (16/12/2015), atas masukan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
"Dengan alasan dan masukan tersebut, saya Dimyati Natakusumah dengan ini menyatakan saudara teradu, menimbang, mengingat, dan memutuskan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati.
Pertimbangan itu diberikan menyusul laporan Menteri ESDM Sudirman Said atas pertemuan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
"Sebaiknya sanksi yang diberikan ialah diberhentikan dari keanggotaan DPR," ucap Dimyati.
Ia menambahkan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DPR Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.