JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa berkas penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang pelanggaran HAM masa lalu belum dapat ditindaklanjuti kejaksaan.
Hal itu dikarenakan hasil penyidikan Komnas HAM belum memenuhi kelengkapan.
"Kita ini sudah di era keterbukaan, nanti saya undang, lihat hasil penyidikan Komnas HAM, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
"Karena beda, masalah HAM itu penyidikan sudah pro justitia," ucapnya.
Prasetyo mengatakan, berkas penyidikan yang belum lengkap itu juga diakui oleh Komnas HAM.
Ia menilai bahwa bentuk penyelesaian yang paling cocok untuk kasus-kasus HAM masa lalu adalah rekonsiliasi.
"Kami menilai, apakah memenuhi syarat atau belum, ternyata setelah diteliti dinyatakan masih jauh dari sempurna," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui bahwa di Indonesia masih banyak masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terselesaikan.
Karena itu, Jokowi mendorong jajarannya untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM.
"Kita semua harus punya keberanian untuk melakukan rekonsiliasi atau mencari terobosan penyelesaian melalui jalur-jalur yudisial ataupun non-yudisial," kata Jokowi saat berpidato dalam peringatan Hari HAM di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Meski demikian, dorongan pemerintah untuk penyelesaian dengan jalur rekonsiliasi tersebut ditolak sejumlah keluarga korban HAM dan aktivis yang mewakili lembaga kemanusiaan.
Pada umumnya, mereka meminta penyelesaian HAM masa lalu ditempuh melalui pembuktian secara hukum lewat pengadilan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.