"Mulai Februari akan dilakukan revisi UU Pilkada dengan DPR. Dulu tidak terpikir ada calon tunggal, sekarang spanduk kampanye, kaos juga sepi, nanti kita lihat lagi soal dana dan anggaran," ujar Tjahjo, saat berkunjung ke TPS 31 di Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
UU Pilkada yang digunakan saat ini belum mengatur tentang pemilihan dengan calon tunggal.
Sebelum diputuskan legalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi, calon tunggal tidak dapat mengikuti pilkada dan pelaksanaan pilkada di daerah itu ditunda untuk pemilihan berikutnya.
Sementara terkait aturan kampanye, UU Pilkada saat ini mengatur bahwa pelaksanaan kampanye calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam aturan tersebut, spanduk, kaos dan berbagai alat kampanye disediakan oleh KPU.
Meski demikian, anggaran yang disediakan bagi KPU untuk kampanye dinilai terlalu sedikit, sehingga kampanye dan sosialisasi calon kepada masyarakat dinilai kurang optimal.