Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir 'Banjir' Jalur Independen dan Minim Calon Parpol, UU Pilkada Diminta Direvisi

Kompas.com - 01/10/2015, 10:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon tunggal kepala daerah dikhawatirkan membuat pilkada serentak di masa depan dibanjiri calon tunggal. Sebab, aturan yang ada saat ini dianggap masih terlalu berat bagi parpol dalam mengusung calon kepala daerah.

"Kalau tidak direvisi, maka banyak nanti itu calon tunggal. Maka, untuk mempermudah supaya banyak calon, syarat itu harus dipermudah," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2015).

Di dalam Pasal 40 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, syarat minimum pendaftaran calon kepala daerah yang dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik, yaitu paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pengusungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah menjadi lebih ringan. (baca: Teman Ahok Senang MK Ubah Syarat Calon Perseorangan dalam Pilkada)

MK mengatur bahwa syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya, bukan jumlah keseluruhan masyarakat di suatu daerah. (baca: MK: Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pakai Daftar Pemilih Tetap)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Indonesia, Said Salahuddin mengatakan, ketika masih menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan calon tunggal tidak ditemukan dalam pilkada. Sebab, syarat pencalonan bagi parpol relatif ringan.

Dalam Pasal 59 ayat (2) UU tersebut, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

"Dulu, saat syarat dukungan paslon masih terjangkau, kita tidak menjumpai ada kasus paslon tunggal," ujarnya.

Said menambahkan, di dalam revisi UU Pilkada memang diberikan kesempatan bagi parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah, bergabung dengan parpol lain guna memenuhi syarat tersebut. Namun, syarat itu dirasa masih terlalu sulit.

"Benar, parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara mudah. Akibatnya hanya sedikit paslon yang bisa diusung parpol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com