Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pelajari Putusan MK atas Gugatan Ismeth Abdullah dan Gede Winasa

Kompas.com - 25/09/2015, 17:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatan yang diajukan mantan Gubernur Riau, Ismeth Abdullah, dan mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa. Dua mantan terpidana itu sebelumnya menggugat Pasal 7 huruf (g) dan (o) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah terkait persyaratan calon kepala daerah. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang mereka ajukan.

"Kita sudah mengutus biro hukum memeriksa putusan itu supaya bisa diambil tindakan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Jakarta, Jumat (25/9/2015).

UU Nomor 8 Tahun 2015 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah yang memenuhi persyaratan. Salah satu syarat itu, seperti diatur pada Pasal 7 huruf g, adalah calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Huruf o mengatur calon belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan wali kota untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota.

Hadar mengaku belum mengetahui persis isi putusan MK terkait gugatan yang diajukan Ismeth dan Gede Winasa tersebut. Kendati demikian, menurut Hadar, putusan MK tidak berlaku surut. Putusan MK tidak bersifat menganulir atau mengoreksi putusan sebelumnya.

"Biasanya tidak berlaku bagi proses pilkada yang sudah berjalan," kata Hadar.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini KPUD telah melaksanakan proses pilkada sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam amar putusan Nomor 80/PUU-XIII/2015 pada 22 September 2015, majelis hakim konstitusi menolak gugatan yang diajukan Ismeth dan Gede Winasa. Gugatan itu terkait Pasal 7 huruf g yang mengatur soal syarat tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun tidak lagi dipertimbangkan majelis MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil tersebut sudah pernah diputus oleh MK pada 9 Juli 2015, yang intinya menganulir syarat tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (Baca MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada)

Karena putusan MK yang menganulir larangan eks napi ikut pilkada itu, ada sejumlah eks napi yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Beberapa di antaranya lolos sebagai calon kepala daerah. (Baca 3 Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada Sulut, Dukungan Tetap Terasa)

Sementara itu, untuk dalil permohonan terkait Pasal 7 huruf o, MK menganggapnya bertentangan dengan undang-undang jika seseorang yang pernah menjabat gubernur, wakil gubernur, wali kota, serta bupati mencalonkan diri untuk mengisi jabatan di bawahnya. Adapun Ismeth disebut-sebut bakal maju sebagai calon wali kota Batam pada pilkada serentak 2015. Padahal, Ismeth pernah menjabat Gubernur Kepulauan Riau.

Adapun Gede Winasa merupakan mantan Bupati Jembrana, Bali, dan pada pilkada tahun ini ingin maju sebagai wakil bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com