Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi, "Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan".
Dengan adanya putusan ini, maka penyelesaian sengketa diselesaikan paling lambat selama 45 hari kerja.
Hakim Ketua Arief Hidayat mengatakan, jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada di MK tersebut mulai dihitung sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Pengujian satu pasal dalam UU Pilkada itu dimohonkan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi.
Di dalam pertimbangannya, Pemohon beranggapan bahwa waktu yang diberikan bagi MK sangat tidak manusiawi, sehingga diperlukan penyesuaian baru terkait waktu penyelesaian sengketa.
"Jika terjadi perselisihan di 269 daerah, maka MK setiap hari harus memeriksa 15 perkara per hari. Ini mustahil dan tidak manusiawi," ujar Doni dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Pemohon menilai, keadaan tersebut akan merugikan hak konstitusionalnya untuk mendapat kepastian hukum yang adil terhadap pemeriksaan hasil pemilihan tersebut.