Terkait teknis pelaksanaannya, Fery mengatakan hal tersebut tergantung keputusan akhir perkara ini. (Baca: KPU Tunda Pilkada Serentak di Lima Wilayah)
"Kami sudah berkoordinasi dengan Mendagri. Langsung berkomunikasi. Mendagri sudah tahu dan beliau ikut apa yang jadi keputusan KPU," ujar Fery sewaktu memantau pilkada di SMPN 11 Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).
Diberitakan sebelumnya, KPU resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah. (Baca: PT TUN Buat Putusan Sela, Pilkada Manado Ditunda)
Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar.
Penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). (Baca: JR Saragih-Amran Batal Jadi Peserta Pilkada Simalungun)
PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.
Sedangkan, tiga daerah lainnya masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.