JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta membuat permintaan tertulis jika ingin meminjam alat perekam pembicaraan yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Pasalnya, perekam tersebut menjadi satu-satunya barang bukti dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang sedang diselidiki Kejaksaan.
"Kalaupun meminta, harus tertulis, harus resmi. Sebab, itu kami perlukan juga untuk pembuktian," ujar Jaksa Agung M Prasetyo saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Menurut Prasetyo, sebenarnya MKD sudah cukup mendapat keterangan terkait isi rekaman tersebut.
Perekam pembicaraan, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, sudah mengakui membuat rekaman.
Sementara itu, orang yang berbicara dalam rekaman, yaitu Setya Novanto, telah membenarkan isi rekaman dalam sidang MKD.
"MKD kan hanya masalah etika, etika itu hanya kepatutan. Kalau penegakan hukum itu kebenaran material yang dipermasalahkan, butuh bukti," kata Prasetyo.
MKD sebelumnya berencana untuk melakukan audit forensik terhadap rekaman pembicaraan tersebut.
Menteri ESDM Sudirman Said menggunakan rekaman tersebut untuk melaporkan Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.